TEMPO.CO, Bandung - Salah satu korban pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal asal Jawa Barat melaporkan ke polisi soal jeratan bunga utang yang dikenakan kepadanya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman.
Ia menyebutkan, kasus itu berasal dari laporan korban ke Polda Jabar usai terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Arif menceritakan bahwa korban pada awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 5 juta di suatu pinjol ilegal. Tapi belakangan diketahui bunga pinjaman terus naik, hingga dalam sebulan total bunga utang mencapai Rp 80 juta.
"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu," kata Arif, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021. "Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis."
Bukan hanya bunga, kata Arif, cara penagihan oleh debt collector pinjol ilegal biasanya penuh dengan ancaman. Akhirnya, peminjam uang atau korban mengalami depresi.